Alur Pemeriksaan Perkara TUN
Berikut ini adalah Proses / Alur Pemeriksaan Perkara Tata Usaha Negara (TUN). Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :
Proses Alur Pemeriksaan Perkara Tata Usaha Negara (TUN)
Tahapan -Tahapan Penanganan Perkara Di Persidangan :
- Pembacaan GUGATAN (Pasal 74 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Pemeriksaan Sengketa Dimulai Dengan Membacakan isi Gugatan dan Surat yang Memuat Jawabannya Oleh Hakim Ketua Sidang, dan Jika Tidak Ada Surat Jawaban, Pihak Tergugat Diberi Kesempatan Untuk Mengajukan Jawabannya.
- Pembacaan JAWABAN (Pasal 74 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Pemeriksaan Sengketa Dimulai Dengan Membacakan isi Gugatan dan Surat yang Memuat Jawabannya Oleh Hakim Ketua Sidang, dan Jika Tidak Ada Surat Jawaban, Pihak Tergugat Diberi Kesempatan Untuk Mengajukan Jawabannya.
- R E P L I K (Pasal 75 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Penggugat Dapat Mengubah Alasan yang Mendasari Gugatan Hanya Sampai Dengan Replik, Asal Disertai Alasan yang Cukup Serta Tidak Merugikan Kepentingan Tergugat, dan Hal Tersebut Harus Disaksikan Oeh Hakim.
- D U P L I K (Pasal 75 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Tergugat Dapat Mengubah Alasan yang Mendasari Jawabannya Hanya Sampai Dengan Duplik, Asal Disertai Alasan yang Cukup Serta Tidak Merugikan Kepentingan Penggugat dan Hal Tersebut Harus Dipertimbangkan Dengan Seksama Oleh Hakim.
- PEMBUKTIAN (Pasal 100 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Yang Dapat Dijadikan Alat Bukti Dalam Persidangan Adalah Sebagai Berikut :
- Surat atau Tulisan;
- Keterangan Ahli;
- Keterangan Saksi;
- Pengakuan Para Pihak;
- Pengetahuan Hakim.
- KESIMPULAN (Pasal 97 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Dalam Hal Pemeriksaan Sengketa Sudah Diselesaikan, Kedua Belah Pihak Diberi Kesempatan Untuk Mengemukakan Pendapat yang Terakhir Berupa Kesimpulan Masing – Masing.
- P U T U S A N (Pasal 108 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Pembacaan PUTUSAN (Pasal 108 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
(1) Putusan Pengadilan Harus Diucapkan Dalam Sidang Terbuka Untuk Umum;
(2) Apabila Salah Satu Pihak atau Kedua Belah Pihak Tidak Hadir Pada Waktu Putusan Pengadilan Diucapkan, Atas Perintah Hakim Ketua Sidang Salinan Putusan itu Disampaikan Dengan Surat Tercatat Kepada yang Bersangkutan;
(3) Tidak Dipenuhinya Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Berakibat Putusan Pengadilan Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum.
Materi Muatan Putusan (Pasal 109 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Kepala Putusan Yang Berbunyi : ” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
Nama, Jabatan, Kewarganegaraan, Tempat Kediaman, atau Tempat Kedudukan Para Pihak Yang Bersengketa ;
Ringkasan Gugatan dan Jawaban Tergugat Yang Jelas ;
Pertimbangan dan Penilaian Setiap Bukti Yang Diajukan dan Hal Yang Terjadi Dalam Persidangan Selama Sengketa Itu Diperiksa ;
Alasan Hukum Yang Menjadi Dasar Putusan ;
Amar Putusan Tentang Sengketa Dan Biaya Perkara ;
Hari, Tanggal Putusan, Nama Hakim Yang Memutus, Nama Panitera, Serta Keterangan Tentang Hadir atau Tidak Hadirnya Para Pihak.
Amar Putusan (Pasal 97 ayat 7 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
- Gugatan Ditolak;
- Gugatan Dikabulkan;
- Gugatan Tidak Diterima;
- Gugatan Gugur.
*) Sumber Informasi :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara