Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Bantuan Hukum Adalah Jasa Hukum yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum Adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin. Pemberi Bantuan Hukum Adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang Memberi Layanan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang.
Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Melayani :
- Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Melayani
- Pemberian Informasi, Dokumen, Konsultasi, dan Advice Hukum yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan
- Penjamin dan Pemenuhan Hak Bagi Penerima Bantuan Hukum Untuk Mendapatkan Akses Keadilan Secara Profesional
- Melayani Konsultasi Hukum Tata Usaha Negara
- Melayani Beracara Cuma-Cuma / Prodeo.
Selasa dan Kamis, Pukul 09.00 – 12.00 WIB
Tempat Pelayanan :
Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Dengan Alamat Di Jalan Jendral A. Yani No.10 Pontianak Kalimantan Barat Telp- (0561) 710614, Fax – (0561) 712324 website : ptun-pontianak.go.id, email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.