Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1441

Persyaratan pengajuan KARSUS/KARSIS



PERSYARATAN PENGAJUAN KARIS/ KARSU

  1. Laporan perkawinan pertama (LPP)/ Laporan perkawinan janda/duda yang telah ditandatangani dan diketahui oleh atasan PNS yang bersangkutan;
  2. Melampirkan foto copy sah akta nikah;
  3. FC Legalisir SK Pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
  4. FC Legalisir SK Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil;
  5. FC Legalisir SK Konversi NIP ( NIP 18 digit );
  6. Pas Foto Hitam Putih 3×4 sebanyak @ 4lembar;


Disamping hal tersebut, perlu diketahui pula :

  1. Bagi PNS yang mengisi Laporan Perkawinan janda/duda ( LPJD ) agar melampirkan akta nikah / akta cerai / akta kematian;
  2. Bagi PNS yang Karis/Karsu salah / rusak, untuk penggantian agar melampirkan Karis / Karsu yang salah / rusak;
  3. Bagi PNS yang kehilangan Karis/Karsu, untuk penggantian agar melampirkan asli / foto copy sah surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

NB: Semua kelengkapan dibuat rangkap 2 (dua)

| Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Hubungi Kami


Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak

Jl. Ahmad Yani, No.10 Bangka Belitung Darat,
Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak,
Kalimantan Barat 78124
Telp: (0561) 710614

Fax: (0561) 712434

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

logo fb 2    logo youtube     logo ig

Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak