Persyaratan pengajuan KARSUS/KARSIS
PERSYARATAN PENGAJUAN KARIS/ KARSU
- Laporan perkawinan pertama (LPP)/ Laporan perkawinan janda/duda yang telah ditandatangani dan diketahui oleh atasan PNS yang bersangkutan;
- Melampirkan foto copy sah akta nikah;
- FC Legalisir SK Pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
- FC Legalisir SK Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil;
- FC Legalisir SK Konversi NIP ( NIP 18 digit );
- Pas Foto Hitam Putih 3×4 sebanyak @ 4lembar;
Disamping hal tersebut, perlu diketahui pula :
- Bagi PNS yang mengisi Laporan Perkawinan janda/duda ( LPJD ) agar melampirkan akta nikah / akta cerai / akta kematian;
- Bagi PNS yang Karis/Karsu salah / rusak, untuk penggantian agar melampirkan Karis / Karsu yang salah / rusak;
- Bagi PNS yang kehilangan Karis/Karsu, untuk penggantian agar melampirkan asli / foto copy sah surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
NB: Semua kelengkapan dibuat rangkap 2 (dua)