Mekanisme Pengaduan Layanan Publik
Mekanisme Pengaduan.
Dalam Melaksanakan Kegiatan Pelayanan Publik, Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Kadang Kala Tidak Selalu Dapat Memenuhi Harapan Masyarakat, Khususnya Para Pencari Keadilan. Bila Hal ini Terjadi, Bisa Menimbulkan Ketidak puasan dan Keluhan Dari Masyarakat. Keluhan Tersebut Dapat Diajukan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Akan Berupaya Untuk Memberikan Solusi yang Terbaik.
Cara Menyampaikan Pengaduan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.
A. Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri. Datang Langsung Ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.
B. Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis
Menyampaikan Surat Resmi yang Ditujukan Kepada Pimpinan Dalam Hal ini Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Mengisi Formulir Pengaduan (download formulir disini)
- Dengan Cara Diantar Langsung,
- Dikirim Melalui Fax. (0561) 712324, atau
- Melalui Pos Ke Alamat Kantor Di Jalan Jendral A.yani No.10 Pontianak Kalimantan Barat,
- Melalui e-mail Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau
- Website Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Dengan Klik Tautan ini : ptun-pontianak.go.id
Pengaduan Secara Tertulis Wajib Dilengkapi :
- identitas Pelapor;
- identitas Terlapor jelas;
- perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
- menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor;
C. Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:
- identitas Pelapor;
- identitas Terlapor jelas;
- dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
- menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
- meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
- Penerimaan Pengaduan oleh Website Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.
- Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Akan Menerima Setiap Pengaduan yang Diajukan Oleh Masyarakat Baik Secara Lisan Maupun Tertulis.
- Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Akan Memberikan Penjelasan Mengenai Kebijakan dan Prosedur Penyelesaian Pengaduan Pada Saat Masyarakat Mengajukan Pengaduan.
- Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Akan Memberikan Tanda Terima, Jika Pengaduan Diajukan Secara Tertulis.
Pengaduan yang ditindaklanjuti adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Pengaduan dengan identitas Pelapor yang jelas dan substansi/materi Pengaduan yang logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;
- Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, namun substansi/materi Pengaduannya logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;
- Pengaduan dengan identitas Pelapor jelas, namun substansi/materi Pengaduan kurang jelas dapat direkomendasikan untuk di konfirmasi atau di klarifikasi sebelum dilakukan pemeriksaan.
- Pengaduan dengan permasalahan serupa dengan Pengaduan yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan, direkomendasikan untuk dijadikan sebagai tambahan informasi.
Pengaduan yang tidak ditindaklanjuti adalah Pengaduan dengan kriteria sebagai berikut:
- Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, tidak disertai data yang memadai dan tidak menunjang informasi yang diadukan;
- Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas dan tidak menunjuk substansi secara jelas, misalnya Pengaduan penanganan perkara yang tidak adil (tidak fair), yang tidak disertai dengan nama pengadilan, tempat kejadian atau nomor perkara dimaksud;
- Pengaduan dimana Terlapor sudah tidak lagi bekerja sebagai hakim dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara di pengadilan, misalnya telah pensiun, telah pindah ke instansi lain;
- Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana dan telah ditangani oleh pejabat yang berwenang;
- Pengaduan mengenai keberatan terhadap pertimbangan yuridis dan substansi putusan pengadilan;
- Pengaduan mengenai pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi pengadilan, misalnya mengenai Advokat, Jaksa atau Polisi;
- Pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih dari 3 (tiga) tahun dan tidak ada Pengaduan sebelumnya;
- Pengaduan berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi, oleh karena merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di bawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding, kecuali terdapat perilaku yang tidak profesional (unprofessional conduct);
- Keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin.
*) Sumber Informasi :