Persyaratan pengajuan pensiun
A. SYARAT PENGAJUAN PENSIUN ( BUP )
- Permohonan Pensiun yang ditandatangani PNS bersangkutan
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS bersangkutan dan Pimpinan SKPD;
- Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani PNS bersangkutan;
- Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ;
- Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani PNS bersangkutan
- SKP dua tahun terakhir ;
- Foto copy Penetapan NIP Baru
- Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa Kerja bila ada);
- Foto copy SK.Pengangkatan PNS ;
- Foto copy SK Pangkat terakhir ;
- Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
- Foto copy Kartu Pegawai ;
- Foto copy Surat Nikah ;
- Foto copy Kartu Keluarga (KK);
- Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;
- Pas Poto PNS hitam putih terbaru ukuran 3X4 cm. 7 lembar.
- Blangko untuk poin (a.) sampai (e.) dapat download di website www.bkd.madiunkab.go.id
- berkas poin (a) sampai (o) dibuat rangkap 2 (dua)dalam 1 (satu) map warna hijau
- Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.
B. SYARAT PENGAJUAN PENSIUN DINI(SEBELUM BUP)
- Permohonan Pensiun Dini yang ditandatangani PNS bersangkutan disertai alasan.
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS bersangkutan dan Pimpinan SKPD;
- Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani PNS bersangkutan;
- Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ;
- Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani PNS bersangkutan
- Surat keterangan dari Pimpinan SKPD yang pada intinya menyetujui permohonan pensiun dini.
- SKP dua tahun terakhir ;
- Foto copy Penetapan NIP Baru
- Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa Kerja bila ada);
- Foto copy SK.Pengangkatan PNS ;
- Foto copy SK Pangkat terakhir ;
- Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
- Foto copy Kartu Pegawai ;
- Foto copy Surat Nikah ;
- Foto copy Kartu Keluarga (KK);
- Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;
- Pas Poto PNS hitam putih terbaru ukuran 3X4 cm. 7 lembar.
- Blangko untuk poin (a.) sampai (e.) dapat download di website bkd.madiunkab.go.id
- berkas poin (a) sampai (p) dibuat rangkap 2 (dua)dalam 1 (satu) map warna merah
- Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.
** Berkas usulan pensiun Dini diusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional, paling singkat 3 bulan dan paling lambat 6 bulan sebelum mulainya Pensiun atas permintaan PNS yang bersangkutan.
C. SYARAT PENGAJUAN PENSIUN JANDA / DUDA / YATIM (PNS MENINGGAL DUNIA)
C. SYARAT PENGAJUAN PENSIUN JANDA / DUDA / YATIM (PNS MENINGGAL DUNIA)
- Permohonan Pensiun Janda/Duda/Yatim yang ditandatangani Janda/Duda/Yatim dari PNS yang meninggal dunia
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun(DPCP) yang ditandatangani Janda/Duda/Yatim dari PNS yang meninggal dunia dan Pimpinan SKPD
- Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani Pimpinan SKPD;
- Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani Janda/Duda/Anak PNS bersangkutan
- Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian PNS yang meninggal dunia.
- Surat Keterangan Janda/Duda/yatim dari PNS yang meninggal dunia. Dibuat oleh Kepala Desa/Kelurahan/Kecamatan setempat.
- SKP dua tahun terakhir ;
- Foto copy Penetapan NIP Baru
- Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa Kerja bila ada);
- Foto copy SK.Pengangkatan PNS ;
- Foto copy SK Pangkat terakhir ;
- Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
- Foto copy Kartu Pegawai ;
- Foto copy Surat Nikah ;
- Foto copy Kartu Keluarga (KK);
- Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;
- Pas Poto Janda/Duda/Yatim hitam putih terbaru ukuran 3X4 cm. 7 lembar.
- Blangko untuk poin (a.) sampai (e.) dapat download di website bkd.madiunkab.go.id
- berkas poin (a) sampai (q) dibuat rangkap 2 (dua)dalam 1 (satu) map warna merah
- Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.
** Berkas usulan pensiun Janda/Duda/Yatim diusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional paling lambat 2 bulan setelah PNS meninggal dunia.
** Khusus untuk Pensiun Janda/Duda/Yatim PNS yang meninggal dunia, Pimpinan SKPD dan Pejabat Pengelola Kepegawaian membantu kelengkapan administrasi dan mempercepat proses usulan Pensiun Janda/Duda/yatim PNS yang meninggal dunia.
D. SYARAT PENGAJUAN PENSIUN MPP/UBT
** Khusus untuk Pensiun Janda/Duda/Yatim PNS yang meninggal dunia, Pimpinan SKPD dan Pejabat Pengelola Kepegawaian membantu kelengkapan administrasi dan mempercepat proses usulan Pensiun Janda/Duda/yatim PNS yang meninggal dunia.
D. SYARAT PENGAJUAN PENSIUN MPP/UBT
- Permohonan MPP/UBT yang ditandatangani PNS bersangkutan.
- Surat keterangan dari Pimpinan SKPD yang pada intinya menyetujui permohonan MPP/UBT.
- Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa Kerja bila ada);
- Foto copy SK Pangkat terakhir ;
- Foto copy Kartu Keluarga (KK);
- Blangko untuk poin (a.) sampai (b.) dapat download di website bkd.madiunkab.go.id
- berkas poin (a) sampai (e) dibuat rangkap 1 (Satu) dalam 1 (satu) map warna merah
- Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.
** Berkas usulan MPP/UBT diusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional paling singkat 3 bulan dan paling lambat 6 bulan sebelum mulainya MPP/UBT atas permintaan PNS yang bersangkutan. Pengajuan MPP/UBT dibuat terpisah dari usulan Pensiun.