Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1759

Persyaratan pengajuan pensiun



A.  SYARAT PENGAJUAN PENSIUN ( BUP )
  1. Permohonan Pensiun yang ditandatangani PNS bersangkutan
  2. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS bersangkutan dan Pimpinan SKPD;
  3. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani PNS bersangkutan;
  4. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ;
  5. Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani PNS bersangkutan
  6. SKP dua tahun terakhir ;
  7. Foto copy Penetapan NIP Baru
  8. Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa Kerja bila ada);
  9. Foto copy SK.Pengangkatan PNS ;
  10. Foto copy SK Pangkat terakhir ;
  11. Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
  12. Foto copy Kartu Pegawai ;
  13. Foto copy Surat Nikah ;
  14. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
  15. Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;
  16. Pas Poto PNS hitam putih terbaru ukuran 3X4 cm. 7 lembar.
  17. Blangko untuk poin (a.) sampai (e.) dapat download di website www.bkd.madiunkab.go.id
  18. berkas poin (a) sampai (o) dibuat rangkap 2 (dua)dalam 1 (satu) map warna hijau
  19. Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.
 
 
B.  SYARAT PENGAJUAN PENSIUN DINI(SEBELUM BUP)
  1. Permohonan Pensiun Dini yang ditandatangani PNS bersangkutan disertai alasan.
  2. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS bersangkutan dan Pimpinan SKPD;
  3. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani PNS bersangkutan;
  4. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ;
  5. Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani PNS bersangkutan
  6. Surat keterangan dari Pimpinan SKPD yang pada intinya menyetujui permohonan pensiun dini.
  7. SKP dua tahun terakhir ;
  8. Foto copy Penetapan NIP Baru
  9. Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa Kerja bila ada);
  10. Foto copy SK.Pengangkatan PNS ;
  11. Foto copy SK Pangkat terakhir ;
  12. Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
  13. Foto copy Kartu Pegawai ;
  14. Foto copy Surat Nikah ;
  15. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
  16. Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;
  17. Pas Poto PNS hitam putih terbaru ukuran 3X4 cm. 7 lembar.
  18. Blangko untuk poin (a.) sampai (e.) dapat download di website bkd.madiunkab.go.id
  19. berkas poin (a) sampai (p) dibuat rangkap 2 (dua)dalam 1 (satu) map warna merah
  20. Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.
** Berkas usulan pensiun Dini diusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional, paling singkat 3 bulan dan paling lambat 6 bulan sebelum mulainya Pensiun atas permintaan PNS yang bersangkutan.


C. SYARAT PENGAJUAN PENSIUN JANDA / DUDA / YATIM (PNS MENINGGAL DUNIA)
  1. Permohonan Pensiun Janda/Duda/Yatim yang ditandatangani Janda/Duda/Yatim dari PNS yang meninggal dunia
  2. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun(DPCP) yang ditandatangani Janda/Duda/Yatim dari PNS yang meninggal dunia dan Pimpinan SKPD
  3. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani Pimpinan SKPD;
  4. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  5. Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani Janda/Duda/Anak PNS bersangkutan
  6. Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian PNS yang meninggal dunia.
  7. Surat Keterangan Janda/Duda/yatim dari PNS yang meninggal dunia. Dibuat oleh Kepala Desa/Kelurahan/Kecamatan setempat.
  8. SKP dua tahun terakhir ;
  9. Foto copy Penetapan NIP Baru
  10. Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa Kerja bila ada);
  11. Foto copy SK.Pengangkatan PNS ;
  12. Foto copy SK Pangkat terakhir ;
  13. Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
  14. Foto copy Kartu Pegawai ;
  15. Foto copy Surat Nikah ;
  16. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
  17. Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;
  18. Pas Poto Janda/Duda/Yatim hitam putih terbaru ukuran 3X4 cm. 7 lembar.
  19. Blangko untuk poin (a.) sampai (e.) dapat download di website bkd.madiunkab.go.id
  20. berkas poin (a) sampai (q) dibuat rangkap 2 (dua)dalam 1 (satu) map warna merah
  21. Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.
** Berkas usulan pensiun Janda/Duda/Yatim diusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional paling lambat 2 bulan setelah PNS meninggal dunia.
** Khusus untuk Pensiun Janda/Duda/Yatim PNS yang meninggal dunia, Pimpinan SKPD dan Pejabat Pengelola Kepegawaian membantu kelengkapan administrasi dan mempercepat proses usulan Pensiun Janda/Duda/yatim PNS yang meninggal dunia.


D. SYARAT PENGAJUAN PENSIUN MPP/UBT
  1. Permohonan MPP/UBT yang ditandatangani PNS bersangkutan.
  2. Surat keterangan dari Pimpinan SKPD yang pada intinya menyetujui permohonan MPP/UBT.
  3. Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa Kerja bila ada);
  4. Foto copy SK Pangkat terakhir ;
  5. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
  6. Blangko untuk poin (a.) sampai (b.) dapat download di website bkd.madiunkab.go.id
  7. berkas poin (a) sampai (e) dibuat rangkap 1 (Satu) dalam 1 (satu) map warna merah
  8. Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.

** Berkas usulan MPP/UBT diusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional paling singkat 3 bulan dan paling lambat 6 bulan sebelum mulainya MPP/UBT atas permintaan PNS yang bersangkutan. Pengajuan MPP/UBT dibuat terpisah dari usulan Pensiun.

| Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Hubungi Kami


Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak

Jl. Ahmad Yani, No.10 Bangka Belitung Darat,
Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak,
Kalimantan Barat 78124
Telp: (0561) 710614

Fax: (0561) 712434

WA: +62822-5697-1221 (Chat Only)

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

logo fb 2    logo youtube     logo ig

Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak