Prosedur Pemberian Layanan Hukum
Prosedur Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak
Berikut ini Standar Operasional Prosedur (SOP) Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yang Telah Disahkan Oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Pada Tanggal 10 Februari 2015. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan