Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1312

Prosedur dan Formulir Keberatan informasi

 

Prosedur Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi

Berikut ini Adalah Prosedur Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi Di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak


1.  Pemohon Berhak Mengajukan Keberatan Dalam Hal Ditemukan Alasan Sebagai Berikut :
     -   Adanya Penolakan Atas Permohonan Informasi;
     -   Tidak Disediakannya Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala Sebagaimana Dimaksud
         Dalam Bagian II. A;
     -   Tidak Ditanggapinya Permohonan Informasi;
     -   Permohonan Ditanggapi  Tidak Sebagaimana yang Diminta;
     -   Tidak Dipenuhinya Permohonan Informasi;
     -   Pengenaan Biaya yang Tidak Wajar; dan/atau
     -   Penyampaian Informasi Melebihi Waktu yang Diatur Dalam Pedoman ini.

2.  Keberatan Ditujukan Kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Melalui
     Petugas Informasi Oleh Pemohon atau Kuasanya.

     -   Formulir Keberatan Pelayanan Informasi

Berikut ini Adalah Formulir Keberatan Pelayanan Informasi. Untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :
Formulir Keberatan Pelayanan Informasi Lampiran IX
 
*) Sumber Informasi :
 

| Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Hubungi Kami


Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak

Jl. Ahmad Yani, No.10 Bangka Belitung Darat,
Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak,
Kalimantan Barat 78124
Telp: (0561) 710614

Fax: (0561) 712434

WA: +62822-5697-1221 (Chat Only)

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

logo fb 2    logo youtube     logo ig

Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak