Prosedur Eksekusi
JUKLAK TUN NOMOR 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024 selengkapnya lihat disini
Tata Cara Permohonan Eksekusi
Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap Nomor: 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024 pada tanggal 2 Juli 2024 (Juklak Eksekusi) mengatur tata cara permohonan eksekusi.
Tata cara inilah yang harus dijalankan oleh penggugat atau pemohon eksekusi agar prosedur pengawasan pelaksanaan eksekusi dapat berjalan.
- Bagian III juklak eksekusi mengatur pengajuan permohonan eksekusi dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Surat tertulis itu dapat diserahkan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) atau secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan.
- Mereka yang dapat mengajukan permohonan eksekusi adalah penggugat atau kuasanya, maupun ahli waris sah penggugat.
- Ahli waris dapat mengajukan permohonan eksekusi hanya jika objek sengketa yang hendak dieksekusi bersifat kebendaan dan/atau diktum putusannya berbentuk pemenuhan hak yang bersifat materiil yang dapat diwariskan.
- Surat permohonan eksekusi tersebut harus terdiri dari 6 bagian penting.
- Pertama, identitas pemohon eksekusi. Jika perorangan, identitasnya berupa nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, pekerjaan, dan domisili elektronik. Sementara itu, jika pemohon eksekusinya badan hukum, identitasnya adalah nama badan hukum, tempat kedudukan, dan domisili elektronik.
- Kedua, identitas termohon eksekusi yang terdiri dari nama jabatan, tempat kedudukan, dan domisili elektronik.
- Ketiga, uraian singkat mengenai duduk perkara dan alasan permohonan.
- Keempat, uraian amar putusan dari tingkat pertama sampai tingkat terakhir tanggal putusan berkekuatan hukum tetap dan tanggal pemberitahuan putusan BHT.
- Kelima, tuntutan eksekusi yang pada pokoknya memohon agar permohonan eksekusi dikabulkan, memerintahkan termohon melaksanakan putusan BHT, dan apabila termohon tidak melaksanakan agar dikenakan upaya paksa.
- Keenam, permohonan eksekusi harus ditandatangani oleh pemohon eksekusi dan kuasanya.
- Selain itu permohonan eksekusi juga harus dilampiri setidaknya 4 dokumen utama.
- fotokopi salinan putusan BHT dari tingkat pertama sampai terakhir,
- fotokopi salinan putusan ajudikasi komisi informasi (jika terkait sengketa informasi pubkik),
- surat kuasa khusus (jika dikuasakan),
- fotokopi surat pemberitahuan putusan BHT.
Dokumen yang lain yang dapat dilampirkan adalah surat lain yang dianggap perlu.
Sumber : Laturiuw, Theo Yonathan Simon. “Prosedur Eksekusi Otomatis Putusan PTUN: Jalan Baru Saat Pejabat Enggan Melaksanakan” MARINews, 28 Agustus 2025, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/prosedur-eksekusi-otomatis-putusan-ptun-jalan-baru-saat-pej-0ww
Eksekusi dengan kompensasi
Eksekusi dengan kompensasi dilakukan jika putusan yang menyangkut rehabilitasi tidak dapat atau tidak dapat dengan sempurna dilaksanakan.
Prosedur ini memberikan kepastian hukum dan melibatkan peran juru taksir (appraiser) profesional serta menetapkan mekanisme keberatan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap Nomor: 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024 pada tanggal 2 Juli 2024 (Juklak Eksekusi).
- Proses ini dimulai ketika tergugat menyampaikan pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan tingkat pertama (dengan tembusan kepada Penggugat) bahwa putusan rehabilitasi tidak dapat dilaksanakan secara sempurna.
- Pemberitahuan paling lambat disampaikan 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap diterima.
- Selanjutnya, penggugat (Pemohon Eksekusi) memiliki tenggang waktu 30 hari setelah menerima pemberitahuan tersebut untuk mengajukan permohonan eksekusi kompensasi.
- Ketua Pengadilan kemudian memimpin musyawarah kompensasi yang wajib dihadiri para pihak, didahului dengan pengawasan eksekusi yang dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan diterima.
- Dalam musyawarah, para pihak didorong untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besaran kompensasi. Jika diperlukan, para pihak dapat menghadirkan juru taksir profesional untuk membantu menghitung besaran kompensasi.
- Jika kesepakatan tercapai, Ketua Pengadilan akan menerbitkan Penetapan Kompensasi. Namun, jika musyawarah gagal mencapai mufakat, Ketua Pengadilan akan menetapkan kompensasi setelah mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak dengan memperhatikan kerugian materiil yang diderita Pemohon Eksekusi dan/atau pertimbangan taksiran dari juru taksir profesional (jika ada).
- Pihak yang keberatan terhadap penetapan kompensasi oleh Ketua Pengadilan tingkat pertama diberikan kesempatan untuk mengajukan Penetapan Kembali kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) paling lambat 30 hari sejak penetapan tersebut diterima.
- Permohonan Penetapan Kembali ini harus segera dikirimkan oleh Pengadilan tingkat pertama kepada Mahkamah Agung paling lambat 7 hari kerja sejak permohonan diterima. Berkas yang dikirimkan harus lengkap, mencakup:
- Putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Penetapan Kompensasi Ketua Pengadilan tingkat pertama.
- Permohonan Penetapan Kembali oleh Pemohon yang berkeberatan.
- Jawaban pihak lawan terhadap permohonan.
- Dokumen relevan lainnya.
- Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan Penetapan Kembali paling lambat 21 hari kerja sejak permohonan diterima.
- Penetapan Mahkamah Agung tentang besarnya kompensasi bersifat final dan wajib ditaati para pihak.
- Penetapan ini akan ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung atau dapat dilimpahkan kepada Ketua Muda Tata Usaha Negara.
- Panitera Pengadilan pengaju wajib mengirimkan salinan penetapan MA kepada para pihak paling lambat 5 hari kerja sejak penetapan diterima.
Prosedur ini menegaskan komitmen dalam menjamin pelaksanaan putusan PTUN yang adil, meskipun rehabilitasi tidak dapat dipenuhi secara utuh, dengan memberikan jalur yang jelas bagi penetapan dan keberatan atas besaran kompensasi.
Sumber : Laturiuw, Theo Yonathan Simon. “Mengenal Prosedur Eksekusi Kompensasi Ketika Putusan PTUN Menyangkut Rehabilitasi Tidak Dapat Sempurna Dilaksanakan” MARINews, 7 Oktober 2025, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/mengenal-prosedur-eksekusi-kompensasi-ketika-putusan-ptun-03E
Prosedur eksekusi otomatis
Prosedur eksekusi otomatis diberlakukan untuk putusan PTUN yang amarnya hanya menyatakan batal atau tidak sah terhadap sebuah keputusan tata usaha negara (KTUN).
- Prosedur eksekusi otomatis ini baru dapat ditempuh setelah memenuhi satu hal utama. Hal tersebut adalah putusan telah berkekuatan hukum tetap (BHT) yang dibuktikan dengan surat keterangan putusan telah BHT dan Penetapan BHT.
- Surat keterangan putusan telah BHT dibuat oleh panitera dan ini menjadi dasar ketua pengadilan menerbitkan penetapan BHT.
- Prosedur eksekusi otomatis dapat dilakukan setelah 60 hari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkekuatan hukum tetap.
- Jika dalam waktu 60 hari tergugat tidak mencabut keputusan objek sengketa, maka dapat dimintakan permohonan eksekusi.
- Permohonan eksekusi diajukan oleh penggugat. Jika penggugat meninggal dunia, permohonan eksekusi dapat diajukan oleh ahli waris sah penggugat.
- Namun, pengajuan eksekusi oleh ahli waris hanya dapat dilakukan jika objek sengketanya berupa keputusan yang bersifat kebendaan dan atau diktum putusannya berbentuk pemenuhan hak yang bersifat materiil yang dapat diwariskan.
- Setelah menerima permohonan dari pemohon eksekusi, ketua PTUN mengeluarkan penetapan yang menyatakan keputusan tersebut tidak lagi berlaku.
- Ketua pengadilan dapat memanggil para pihak untuk dimintai penjelasan sebelum mengeluarkan penetapan.
- Ketua pengadilan tidak perlu mengeluarkan penetapan apabila termohon eksekusi dapat membuktikan putusan tersebut telah dilaksanakan saat dimintai penjelasan.
- Jika kemudian ketua pengadilan menerbitkan penetapan keputusan tersebut tidak lagi berlaku, maka jurusita mengirimkan penetapan tersebut kepada para pihak.
Sumber : Laturiuw, Theo Yonathan Simon. “Prosedur Eksekusi Otomatis Putusan PTUN: Jalan Baru Saat Pejabat Enggan Melaksanakan” MARINews, 28 Agustus 2025, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/prosedur-eksekusi-otomatis-putusan-ptun-jalan-baru-saat-pej-0ww
Prosedur eksekusi pembayaran ganti rugi
Prosedur eksekusi pembayaran ganti rugi diberlakukan untuk putusan PTUN yang dalam amar putusannya terdapat perintah kepada tergugat untuk membayar ganti rugi.
- Penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi pembayaran ganti rugi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan Putusan BHT diterima.
- Ketua Pengadilan kemudian menerbitkan Penetapan Eksekusi Pembayaran Ganti Rugi.
- Isi penetapan eksekusi adalah perintah kepada Termohon Eksekusi dan kuasa pengguna anggaran pada instansi Termohon Eksekusi agar melaksanakan putusan berupa pembayaran ganti rugi.
- Penetapan Eksekusi pembayaran ganti rugi ini dikirimkan kepada badan tata usaha negara/pengguna anggaran instansi tergugat atau Termohon Eksekusi dengan surat tercatat atau melalui Domisili Elektronik paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan eksekusi diajukan.
- Pengiriman penetapan eksekusi ini dilakukan oleh panitera pengadilan di mana permohonan eksekusi diajukan.
- Pembayaran ganti rugi kepada Pemohon Eksekusi dilaksanakan di internal badan tata usaha negara oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran.
- Pembayaran ganti rugi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keuangan negara dan perbendaharaan negara.
- Selain ketentuan di atas, dapat disarankan kepada penggugat untuk mengajukan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2015 tentang Pelaksanaan Putusan Hukum.
Sumber : Laturiuw, Theo Yonathan Simon. “Begini Prosedur Eksekusi Pembayaran Ganti Rugi Setelah Putusan PTUN Berkekuatan Hukum Tetap” MARINews, 28 Agustus 2025, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/begini-prosedur-eksekusi-pembayaran-ganti-rugi-setelah-putus-0wv
Prosedur eksekusi rehabilitasi
Prosedur eksekusi rehabilitasi dilakukan dalam sengketa kepegawaian yang dalam amarnya terdapat perintah kepada tergugat untuk mengembalikan penggugat ke posisi semula.
- Penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi rehabilitasi jika terdapat tiga kondisi di bawah ini setelah 30 hari sejak pemberitahuan berkekuatan hukum tetap (BHT).
- Kondisi pertama, tergugat tidak melaksanakan putusan rehabilitasi. Kedua, tergugat tidak memberitahu pengadilan ketika dapat melaksanakan rehabilitasi. Ketiga, tergugat tidak memberitahu pengadilan ketika tidak sempurna melaksanakan rehabilitasi.
- Hak penggugat untuk mengajukan permohonan eksekusi sudah terbuka apabila menemukan ketiga kondisi tersebut setelah 30 hari sejak pemberitahuan BHT.
- Tahapan selanjutnya setelah pengajuan permohonan eksekusi berada di tangan ketua pengadilan.
- Ketua pengadilan berkewajiban melaksanakan pengawasan eksekusi paling lambat 14 hari kerja sejak menerima permohonan eksekusi.
- Ketua pengadilan dapat mengambil dua sikap berbeda tergantung dari hasil pengawasan eksekusi.
- Sikap pertama adalah memproses eksekusi rehabilitasi dengan prosedur kompensasi. Sikap ini diambil apabila dapat dibuktikan dengan kuat penyebab rehabilitasi tidak dapat atau tidak sempurna dilaksanakan.
- Sikap kedua ialah ketua pengadilan memberi peringatan kepada termohon eksekusi rehabilitasi agar melaksanakan Rehabilitasi. Sikap ini diambil apabila tidak terdapat alasan untuk tidak dapat atau tidak sempurna melaksanakan rehabilitasi.
- Ketua pengadilan akan mengenakan upaya paksa terhadap termohon eksekusi rehabiliasi yang tidak bersedia melaksanakan putusan secara sukarela.
- Penetapan upaya paksa harus dilakukan dengan memenuhi beberapa pertimbangan terlebih dulu.
- Pertimbangan pertama, jika rehabilitasi penggugat menyangkut suatu jabatan yang telah terisi pejabat lain saat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka penggugat dapat diangkat dalam jabatan lain yang setingkat dengan jabatan semula.
- Pertimbangan kedua, jika penggugat tidak dapat lagi diangkat pada jabatan yang setingkat dengan jabatan semula, maka penggugat akan diangkat pada kesempatan pertama setelah tersedia formasi dalam jabatan semula atau setingkat.
- Kedua hal itulah yang perlu dipertimbangkan ketua pengadilan sebelum menerbitkan penetapan upaya paksa kepada termohon eksekusi rehabilitasi.
- Terdapat tiga bentuk upaya paksa. Kesatu, pemberian sanksi administratif. Kedua, pengumuman melalui media massa cetak dan/atau elektronik. Upaya paksa berupa sanksi administratif dilakukan melalui pejabat yang berwenang memberikan sanksi administratif.
- Upaya paksa ketiga adalah Ketua Pengadilan menerbitkan surat pemberitahuan tidak dilaksanakannya eksekusi kepada Presiden dan Lembaga Perwakilan Rakyat.
- Terlepas dari upaya paksa, ketua pengadilan masih memiliki satu langkah terakhir menyangkut proses eksekusi rehabilitasi.
- Langkah terakhir itu adalah ketua Pengadilan menyatakan proses Eksekusi ditempuh melalui mekanisme kompensasi.
- Mekanisme kompensasi diberlakukan ketika terjadi perubahan keadaan atau perubahan aturan hukum yang menyebabkan rehabilitasi tidak dapat atau tidak sempurna dilaksanakan saat proses eksekusi berjalan.
Sumber : Laturiuw, Theo Yonathan Simon. “Jalur Hukum Rehabilitasi: Prosedur Eksekusi Putusan PTUN dalam Sengketa Kepegawaian” MARINews, 28 Agustus 2025, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/jalur-hukum-rehabilitasi-prosedur-eksekusi-putusan-ptun-dal-0wu
Prosedur eksekusi upaya paksa
Prosedur eksekusi upaya paksa digunakan untuk putusan PTUN yang amarnya memerintahkan tergugat mencabut KTUN dan wajib menerbitkan KTUN baru.
- Permohonan eksekusi upaya paksa baru dapat diajukan jika setelah 90 hari kerja tergugat tidak melaksanakan putusan BHT.
- Ketua pengadilan dapat memanggil para pihak termasuk atasan termohon eksekusi usai menerima permohonan jika diperlukan. Pemanggilan terhadap para pihak, dalam juklak eksekusi dinamakan pengawasan eksekusi.
- Pengawasan eksekusi dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak penerimaan permohonan eksekusi.
- Pengawasan eksekusi dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat keadaan yang menyebabkan tergugat tidak dapat melaksanakan putusan pengadilan.
- Jika saat pengawasan tidak ditemukan hambatan apapun, Ketua pengadilan menerbitkan surat peringatan agar tergugat segera melaksanakan eksekusi.
- Tergugat wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada pengadilan dalam waktu 21 hari kerja, apabila setelah pengawasan eksekusi, tergugat bersedia melaksanakan putusan secara sukarela.
- Apabila dalam waktu 21 hari kerja tidak ada pemberitahuan bahwa eksekusi sudah dilaksanakan, Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan eksekusi.
- Isi penetapan eksekusinya adalah perintah kepada termohon eksekusi untuk melaksanakan putusan. Apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan upaya paksa (sanksi administratif dan/atau uang paksa), pengumuman media massa, dan pemberitahuan kepada presiden dan lembaga perwakilan rakyat.
- Selain itu, penetapan tersebut juga harus berisi batas waktu kapan termohon eksekusi harus melaksanakan putusan tersebut.
- Penetapan ini dikirimkan ke para pihak dan dikirimkan juga kepada kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta APIP pada kementerian/Lembaga/pemerintah daerah yang bersangkutan.
- Menyangkut prosedur eksekusi upaya paksa dalam perkara kepegawaian diatur sedikit berbeda dalam juklak eksekusi.
- Termohon eksekusi dalam perkara kepegawaian diberikan kewajiban memberitahukan secara tertulis jika terdapat kendala dalam menjalankan putusan pengadilan usai menerima pemberitahuan penetapan eksekusi.
- Termohon eksekusi wajib memberitahukan secara tertulis kendala tersebut kepada Ketua Pengadilan dengan disertai bukti dan data dukung yang memadai dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak pemberitahuan penetapan eksekusi.
- Apabila ketua pengadilan menilai, alasan termohon eksekusi beralasan hukum, Ketua Pengadilan dapat memanggil pemohon eksekusi dan termohon eksekusi beserta badan/pejabat yang terkait dengan pelaksanaan eksekusi untuk dilakukan pengawasan eksekusi lanjutan.
- Apabila hambatan pelaksanaan putusan tersebut disebabkan adanya persyaratan administrasi yang belum dipenuhi pemohon eksekusi, ketua pengadilan menyampaikan secara langsung kepada Pemohon Eksekusi agar memenuhinya.
- Apabila telah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah pengiriman penetapan eksekusi, namun termohon eksekusi tidak memberitahukan pelaksanaan putusan atau hambatan pelaksanaan putusan, termohon eksekusi dianggap belum melaksanakan putusan.
- Terhadap kondisi tersebut di atas, ketua pengadilan mengirimkan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta APIP kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang bersangkutan agar mendorong termohon eksekusi untuk melaksanakan putusan dalam rangka pembinaan administrasi pemerintahan sebagaimana yang dimaksud Pasal 79 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Apabila dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah pengiriman surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta kepada APIP kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang bersangkutan dan termohon eksekusi belum juga melaksanakan putusan pengadilan, ketua pengadilan mengeluarkan surat upaya paksa.
- Surat upaya paksa tersebut berisikan permintaan agar pejabat yang berwenang memberikan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan yang tidak melaksanakan putusan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan serta dapat diumumkan di media massa cetak dan/atau elektronik dengan membayar biaya pengumuman atas biaya dari pemohon eksekusi.
- Apabila dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah surat upaya paksa dikirimkan dan termohon eksekusi tetap tidak melaksanakan putusan, ketua pengadilan menerbitkan surat pemberitahuan tidak dilaksanakannya eksekusi kepada presiden dan lembaga perwakilan rakyat.
Sumber : Laturiuw, Theo Yonathan Simon. “Mengenal Tahapan Prosedur Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Enggan Dijalankan Pejabat” MARINews, 25 Agustus 2025, https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/mengenal-tahapan-prosedur-eksekusi-upaya-paksa-0vT
