Persyaratan usul menjadi PNS
Syarat-Syarat Untuk Pengusulan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) :
a. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Sudah Dilegalisir dan Dirangkap 6 (enam);
b. Foto Copy Sertifikat Prajabatan yang Sudah Dilegalisir dan Dirangkap 6 (enam);
c. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter;
d. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3);
e. Phas photo Ukuran 4 x 6 Sebanyak 2 Lembar;
f. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
g. Daftar Riwayat Hidup (DRH).