BIAYA LAYANAN HUKUM
Biaya layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu ( POSBAKUM) dibebankan kepada Pagu DIPA Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak berdasarkan Rincian Pagu DIPA Satker Tahun Berjalan.
Dasar Hukum : Pasal 6 Perma No. 1 Tahun 2014:
- Seluruh biaya untuk melaksanakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dibebankan pada negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
- Mahkamah Agung dapat melaksanakan kegiatan layanan bagi tidak mampu yang sumber anggarannya berasal dari pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Hal-hal teknis menyangkut pengelolaan kegiatan layanan bagi masyarakat tidak mampu yang sumber anggarannya berasal dari pihak lain akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis.