Prosedur dan Formulir Permohonan informasi
Berikut ini Adalah Prosedur Permohonan Informasi Di Pengadilan.
A. UMUM
1. Prosedur Pelayanan Informasi Di Pengadilan Terdiri Dari:
- Prosedur Biasa; dan
- Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa Digunakan Dalam Hal :
- Permohonan Disampaikan Secara Tidak Langsung, Baik Melalui Surat atau Media Elektronik;
- Informasi yang Diminta Bervolume Besar;
- Informasi yang Diminta Belum Tersedia; atau
- Informasi yang Diminta Adalah Informasi yang Tidak Secara Tegas Termasuk Dalam Kategori
Informasi yang Harus Diumumkan atau Informasi yang Harus Tersedia Setiap Saat dan Dapat
Diakses Publik atau Informasi yang Secara Tegas Dinyatakan Sebagai Informasi yang
Rahasia Sehingga Harus Mendapat Izin dan Diputuskan Oleh Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID).
3. Prosedur Khusus Digunakan Dalam Hal Permohonan Diajukan Secara Langsung dan Informasi
yang Diminta :
- Termasuk Dalam Kategori yang Wajib Diumumkan;
- Termasuk Dalam Kategori Informasi yang Dapat Diakses Publik dan Sudah Tercatat Dalam
Daftar
- Informasi Publik dan Sudah Tersedia (misal : sudah diketik atau sudah diterima dari
pihak atau Pengadilan lain);
- Tidak Bervolume Besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
- Perkiraan Jumlah Biaya Penggandaan dan Waktu yang Dibutuhkan Untuk Penggandaan
Dapat Dilakukan dengan Mudah.
4. Alasan Permohonan Informasi yang Dibuat Pemohon Tidak Dapat Dijadikan Alasan Untuk
Menolak Pemberian Informasi.
5. Petugas Informasi Wajib Membantu Pemohon Informasi Dalam Mengajukan Permohonan.
6. Khusus Informasi Untuk Mendapatkan Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Baru Dapat
Diminta Setelah Putusan Tersebut Diterima Oleh Para Pihak yang Berperkara atau Setelah
1 (Satu) Bulan Sejak Putusan Tersebut Dikirimkan Oleh Mahkamah Agung Ke Pengadilan
Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.
B. PROSEDUR BIASA
- Pemohon Mengisi Formulir Permohonan Informasi yang Disediakan Pengadilan dan
Memberikan Salinannya Kepada Pemohon (Format Formulir Model A Dalam Lampiran III).
Untuk Formulir Permohonan Informasi Dapat Didownload Dibawah ini :
Formulir Permohonan Informasi Model A Prosedur Biasa
- Petugas Informasi Mengisi Register Permohonan (Format Register Permohonan Dalam
Lampiran IV);
- Petugas Informasi Langsung Meneruskan Permohonan Kepada Penanggung jawab
Informasi Di Unit/Satuan Kerja Terkait, Apabila Informasi yang Diminta Tidak Termasuk
Informasi yang Aksesnya Membutuhkan Izin Dari Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID);
- Petugas Informasi Langsung Meneruskan Formulir Permohonan Kepada Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Apabila Informasi yang Diminta Termasuk
Informasi yang Aksesnya Membutuhkan Izin Dari Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Guna Dilakukan Uji Konsekuensi;
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Melakukan Uji Konsekuensi
Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Terhadap
Permohonan yang Disampaikan;
- Dalam Jangka Waktu 5 (Lima) Hari Kerja Sejak Menerima Permohonan, Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Menyampaikan Pemberitahuan Tertulis
Kepada Petugas Informasi, Dalam Hal Permohonan Ditolak (Untuk Menolak Permohonan
: Format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) dalam Lampiran V);
- Dalam Jangka Waktu 5 (Lima) Hari Kerja Sejak Menerima Permohonan, Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Meminta Penanggungjawab Informasi Di Unit/Satuan Kerja
Terkait Untuk Mencari dan Memperkirakan Biaya Penggandaan dan Waktu yang Diperlukan
Untuk Menggandakan Informasi yang Diminta dan Menuliskannya Dalam Pemberitahuan Tertulis
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Model B Dalam Waktu Selama-lamanya 3
(Tiga) Hari Kerja Serta Menyerahkannya Kembali Kepada Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Untuk Ditandatangani, Dalam Hal Permohonan Diterima (Untuk Memberikan
Izin : Format Pemberitahuan Tertulis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dalam
Lampiran VI);
- Petugas Informasi Menyampaikan Pemberitahuan Tertulis Sebagaimana Dimaksud Butir 6 atau
Butir 7 Kepada Pemohon Informasi Selambat-lambatnya Dalam Waktu 1 (Satu) Hari Kerja Sejak
Pemberitahuan Diterima;
- Petugas Informasi Memberikan Kesempatan Bagi Pemohon Apabila Ingin Melihat Terlebih Dahulu
Informasi yang Diminta, Sebelum Memutuskan Untuk Menggandakan atau Tidak Informasi
Tersebut;
- Dalam Hal Pemohon Memutuskan Untuk Memperoleh Fotokopi Informasi Tersebut, Pemohon
Membayar Biaya Perolehan Informasi Kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi
Memberikan Tanda Terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi Dalam
Lampiran VII);
- Dalam Hal Informasi yang Diminta Tersedia Dalam Dokumen Elektronik (Soft Copy),
Petugas Informasi Pada Hari yang Sama Mengirimkan Informasi Tersebut Ke Email Pemohon atau Menyimpan Informasi Tersebut Ke Alat Penyimpanan Dokumen Elektronik yang Disediakan Oleh Pemohon Tanpa Memungut Biaya;
-
Petugas Informasi Menggandakan (Foto Copy) Informasi yang Diminta dan Memberikan Informasi Tersebut Kepada Pemohon Sesuai Dengan Waktu yang Termuat Dalam Pemberitahuan Tertulis atau Selambat - lambatnya Dalam Jangka Waktu 2 (dua) Hari Kerja Sejak Pemohon Membayar Biaya Perolehan Informasi;
-
Pengadilan Dapat Memperpanjang Waktu Sebagaimana Dimaksud Butir 12 Selama 1 (Satu) Hari Kerja Apabila Diperlukan Proses Pengaburan Informasi dan Selama 3 (Tiga) Hari Kerja Jika Informasi yang Diminta Bervolume Besar;
-
Untuk Pengadilan Di Wilayah Tertentu yang Memiliki Keterbatasan Untuk Mengakses Sarana Foto Copy, Jangka Waktu Sebagaimana Dimaksud Dalam Butir Dapat Diperpanjang Selama Paling Lama 3 (Tiga) Hari Kerja;
-
Setelah Memberikan Foto Copy Informasi, Petugas Informasi Meminta Pemohon Menandatangani Kolom Penerimaan Informasi Dalam Register Permohonan
-
PROSEDUR KHUSUS
-
Pemohon Mengisi Formulir Permohonan yang Disediakan Pengadilan (Format Formulir PermohonanModel B Dalam Lampiran VIII). Formulir Permohonan Informasi Dapat Didownload Dibawah ini :
-
Formulir Permohonan Informasi Model B Prosedur Khusus
-
Petugas Informasi Mengisi Register Permohonan (Format Register Permohonan Dalam Lampiran IV);
-
Petugas Informasi Dibantu Penanggungjawab Informasi Di Unit/Satuan Kerja Terkait Mencari Informasi yang Diminta Oleh Pemohon dan Memperkirakan Biaya Perolehan Informasi dan Waktu yang Dibutuhkan Untuk Penggandaannya;
-
Apabila informasi yang Diminta Telah Tersedia dan Tidak Memerlukan Izin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Petugas Informasi Menuliskan Keterangan Mengenai Perkiraan Biaya Perolehan Informasi dan Waktu yang Dibutuhkan Untuk Penggandaannya Dalam Formulir Permohonan yang Telah Diisi Pemohon (Format Formulir Pemohonan Model B Dalam Lampiran VIII);
-
Proses Untuk Pembayaran, Penyalinan dan Penyerahan Salinan Informasi Kepada Pemohon Dalam Prosedur Khusus, Sama Dengan yang Diatur Untuk Prosedur Biasa Dalam Butir 10 Sampai Dengan Butir 15;
-
Petugas Informasi Memberikan Kesempatan Bagi Pemohon Apabila Ingin Melihat Terlebih Dahulu Informasi yang Diminta, Sebelum Memutuskan Untuk Menggandakan atau Tidak Informasi Tersebut.
*) Sumber Informasi :
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran II Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran III Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran IV Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran V Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran VI Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran VII Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran VIII Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran IX Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran X Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran XI Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran XII Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011