Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1389

Prosedur dan Formulir Permohonan informasi

Berikut ini Adalah Prosedur Permohonan Informasi Di Pengadilan.

A.  UMUM

     1.  Prosedur Pelayanan Informasi Di Pengadilan Terdiri Dari:

          -  Prosedur Biasa; dan

          -  Prosedur Khusus.

     2.  Prosedur Biasa Digunakan Dalam Hal :

          -  Permohonan Disampaikan Secara Tidak Langsung, Baik Melalui Surat atau Media Elektronik;

          -  Informasi yang Diminta Bervolume Besar;

          -  Informasi yang Diminta Belum Tersedia; atau

          -  Informasi yang Diminta Adalah Informasi yang Tidak Secara Tegas Termasuk Dalam Kategori

             Informasi yang Harus Diumumkan atau Informasi yang Harus Tersedia Setiap Saat dan Dapat

             Diakses Publik atau Informasi yang Secara Tegas Dinyatakan Sebagai Informasi yang

             Rahasia Sehingga Harus Mendapat Izin dan Diputuskan Oleh Pejabat Pengelola Informasi

             dan Dokumentasi (PPID).

     3.  Prosedur Khusus Digunakan Dalam Hal Permohonan Diajukan Secara Langsung dan Informasi

          yang Diminta :

          -  Termasuk Dalam Kategori yang Wajib Diumumkan;

          -  Termasuk Dalam Kategori Informasi yang Dapat Diakses Publik dan Sudah Tercatat Dalam

              Daftar

          -  Informasi Publik dan Sudah Tersedia (misal : sudah diketik atau sudah diterima dari

             pihak atau Pengadilan lain);

          -  Tidak Bervolume Besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau

          -  Perkiraan Jumlah Biaya Penggandaan dan Waktu yang Dibutuhkan Untuk Penggandaan

             Dapat Dilakukan dengan Mudah.

     4.  Alasan Permohonan Informasi yang Dibuat Pemohon Tidak Dapat Dijadikan Alasan Untuk

          Menolak Pemberian Informasi.

     5.  Petugas Informasi Wajib Membantu Pemohon Informasi Dalam Mengajukan Permohonan.

     6.  Khusus Informasi Untuk Mendapatkan Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Baru Dapat

          Diminta Setelah Putusan Tersebut Diterima Oleh Para Pihak yang Berperkara atau Setelah

          1 (Satu) Bulan Sejak Putusan Tersebut Dikirimkan Oleh Mahkamah Agung Ke Pengadilan

          Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.

 

B.  PROSEDUR BIASA

      -  Pemohon Mengisi Formulir Permohonan Informasi yang Disediakan Pengadilan dan

         Memberikan Salinannya Kepada Pemohon (Format Formulir Model A Dalam Lampiran III).

         Untuk Formulir Permohonan Informasi Dapat Didownload Dibawah ini :

         Formulir Permohonan Informasi Model A Prosedur Biasa

      -  Petugas Informasi Mengisi Register Permohonan (Format Register Permohonan Dalam

         Lampiran IV);

      -  Petugas Informasi Langsung Meneruskan Permohonan Kepada Penanggung jawab

         Informasi Di Unit/Satuan Kerja Terkait, Apabila Informasi yang Diminta Tidak Termasuk

         Informasi yang Aksesnya Membutuhkan Izin Dari Pejabat Pengelola Informasi dan

         Dokumentasi (PPID);

      -  Petugas Informasi Langsung Meneruskan Formulir Permohonan Kepada Pejabat

         Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Apabila Informasi yang Diminta Termasuk

         Informasi yang Aksesnya Membutuhkan Izin Dari Pejabat Pengelola Informasi dan

         Dokumentasi (PPID) Guna Dilakukan Uji Konsekuensi;

      -  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Melakukan Uji Konsekuensi

         Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Terhadap

         Permohonan yang Disampaikan;

      -  Dalam Jangka Waktu 5 (Lima) Hari Kerja Sejak Menerima Permohonan, Pejabat

         Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Menyampaikan Pemberitahuan Tertulis

         Kepada Petugas Informasi, Dalam Hal Permohonan Ditolak (Untuk Menolak Permohonan

        : Format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

         (PPID) dalam Lampiran V);

      -  Dalam Jangka Waktu 5 (Lima) Hari Kerja Sejak Menerima Permohonan, Pejabat Pengelola

         Informasi dan Dokumentasi (PPID) Meminta Penanggungjawab Informasi Di Unit/Satuan Kerja

         Terkait Untuk Mencari dan Memperkirakan Biaya Penggandaan dan Waktu yang Diperlukan

         Untuk Menggandakan Informasi yang Diminta dan Menuliskannya Dalam Pemberitahuan Tertulis

         Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Model B Dalam Waktu Selama-lamanya 3

         (Tiga) Hari Kerja Serta Menyerahkannya Kembali Kepada Pejabat Pengelola Informasi dan

         Dokumentasi (PPID) Untuk Ditandatangani, Dalam Hal Permohonan Diterima (Untuk Memberikan

         Izin : Format Pemberitahuan Tertulis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dalam

         Lampiran VI);

    -   Petugas Informasi Menyampaikan Pemberitahuan Tertulis Sebagaimana Dimaksud Butir 6 atau

        Butir 7 Kepada Pemohon Informasi Selambat-lambatnya Dalam Waktu 1 (Satu) Hari Kerja Sejak

        Pemberitahuan Diterima;

    -   Petugas Informasi Memberikan Kesempatan Bagi Pemohon Apabila Ingin Melihat Terlebih Dahulu

        Informasi yang Diminta, Sebelum Memutuskan Untuk Menggandakan atau Tidak Informasi

        Tersebut;

    -   Dalam Hal Pemohon Memutuskan Untuk Memperoleh Fotokopi Informasi Tersebut, Pemohon

        Membayar Biaya Perolehan Informasi Kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi

        Memberikan Tanda Terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi Dalam

        Lampiran VII);

     -  Dalam Hal Informasi yang Diminta Tersedia Dalam Dokumen Elektronik (Soft Copy),

        Petugas Informasi Pada Hari yang Sama Mengirimkan Informasi Tersebut Ke Email Pemohon atau Menyimpan Informasi Tersebut Ke Alat Penyimpanan Dokumen Elektronik yang Disediakan Oleh Pemohon Tanpa Memungut Biaya;

  • Petugas Informasi Menggandakan (Foto Copy) Informasi yang Diminta dan Memberikan Informasi Tersebut Kepada Pemohon Sesuai Dengan Waktu yang Termuat Dalam Pemberitahuan Tertulis atau Selambat - lambatnya Dalam Jangka Waktu 2 (dua) Hari Kerja Sejak Pemohon Membayar Biaya Perolehan Informasi;
  • Pengadilan Dapat Memperpanjang Waktu Sebagaimana Dimaksud Butir 12 Selama 1 (Satu) Hari Kerja Apabila Diperlukan Proses Pengaburan Informasi dan Selama 3 (Tiga) Hari Kerja Jika Informasi yang Diminta Bervolume Besar;
  • Untuk Pengadilan Di Wilayah Tertentu yang Memiliki Keterbatasan Untuk Mengakses Sarana Foto Copy, Jangka Waktu Sebagaimana Dimaksud Dalam Butir Dapat Diperpanjang Selama Paling Lama 3 (Tiga) Hari Kerja;
  • Setelah Memberikan Foto Copy Informasi, Petugas Informasi Meminta Pemohon Menandatangani Kolom Penerimaan Informasi Dalam Register Permohonan
  • PROSEDUR KHUSUS
  • Pemohon Mengisi Formulir Permohonan yang Disediakan Pengadilan (Format Formulir PermohonanModel B Dalam Lampiran VIII). Formulir Permohonan Informasi Dapat Didownload Dibawah ini :
  • Formulir Permohonan Informasi Model B Prosedur Khusus
  • Petugas Informasi Mengisi Register Permohonan (Format Register Permohonan Dalam Lampiran IV);
  • Petugas Informasi Dibantu Penanggungjawab Informasi Di Unit/Satuan Kerja Terkait Mencari Informasi       yang Diminta Oleh Pemohon dan Memperkirakan Biaya Perolehan Informasi dan Waktu yang Dibutuhkan Untuk Penggandaannya;
  • Apabila informasi yang Diminta Telah Tersedia dan Tidak Memerlukan Izin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Petugas Informasi Menuliskan Keterangan Mengenai Perkiraan Biaya Perolehan Informasi dan Waktu yang Dibutuhkan Untuk Penggandaannya Dalam Formulir Permohonan yang Telah Diisi Pemohon (Format Formulir Pemohonan Model B Dalam Lampiran VIII);
  • Proses Untuk Pembayaran, Penyalinan dan Penyerahan Salinan Informasi Kepada Pemohon Dalam Prosedur Khusus, Sama Dengan yang Diatur Untuk Prosedur Biasa Dalam Butir 10 Sampai Dengan Butir 15;
  • Petugas Informasi Memberikan Kesempatan Bagi Pemohon Apabila Ingin Melihat Terlebih Dahulu Informasi yang Diminta, Sebelum Memutuskan Untuk Menggandakan atau Tidak Informasi Tersebut.

  

*) Sumber Informasi :

| Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Hubungi Kami


Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak

Jl. Ahmad Yani, No.10 Bangka Belitung Darat,
Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak,
Kalimantan Barat 78124
Telp: (0561) 710614

Fax: (0561) 712434

WA: +62822-5697-1221 (Chat Only)

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

logo fb 2    logo youtube     logo ig

Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak