TATA TERTIB PERSIDANGAN
TATA TERTIB PERSIDANGAN DI RUANG SIDANG
Selamat datang di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak. Berikut akan disampaikan mengenai tata tertib dalam persidangan, antara lain:
- Para Pihak dan Pengunjung Sidang diharapkan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu:
- Mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer;
- Memakai masker; dan
- Menjaga jarak duduk sesuai dengan tanda yang telah disediakan
- Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak
- Petugas keamanan Pengadilan tanpa surat perintah karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan menggunakan metal detector untuk menjamin bahwa kehadiran setiap orang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang
- Selama persidangan berlangsung, setiap orang yang hadir dihimbau tidak mengaktifkan nada dering/suara telepon seluler dan menggunakan telepon seluler untuk berkomunikasi
- Pada saat Hakim/Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, setiap orang yang hadir dalam ruang sidang untuk berdiri sebagai penghormatan kepada Hakim/Majelis Hakim
- Selama persidangan berlangsung, Pengunjung Sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang serta wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan
- Para pihak dan pengunjung sidang diharuskan memakai pakaian sopan dan pantas, menggunakan alas kaki tertutup serta dilarang makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan atau mengurangi kewibawaan persidangan
- Dalam ruang sidang, segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat
- Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman audio visual harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang
- Siapapun di sidang pengadilan yang bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mentaati tata tertib persidangan sedangkan Hakim Ketua Sidang telah memberi peringatan namun masih tetap melanggar tata tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
TATA TERTIB PERSIDANGAN DI LUAR GEDUNG PENGADILAN
Selamat datang di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dalam agenda pemeriksaan setempat. Berikut akan disampaikan mengenai tata tertib persidangan, antara lain:
- Para Pihak dan Pengunjung Sidang diharapkan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu:
- Mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer;
- Memakai masker; dan
- Menjaga jarak
- Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang pemeriksaan setempat
- Petugas keamanan Pengadilan tanpa surat perintah karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran setiap orang dalam pemeriksaan setempat tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang
- Selama pemeriksaan setempat berlangsung, setiap orang yang hadir dihimbau tidak mengaktifkan nada dering/suara telepon seluler dan menggunakan telepon seluler untuk berkomunikasi
- Pada saat Hakim/Majelis Hakim berada di lokasi, setiap orang yang hadir untuk menjaga ketertiban dalam pemeriksaan setempat ini
- Selama pemeriksaan setempat berlangsung, Pengunjung Sidang harus memelihara ketertiban dalam persidangan dan memakai pakaian sopan dan pantas serta dilarang untuk makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan atau mengurangi kewibawaan persidangan
- Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman audio visual harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang
- Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib persidangan dalam pemeriksaan setempat ini wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat
- Siapapun yang bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mentaati tata tertib persidangan sedangkan Hakim Ketua Sidang telah memberi peringatan namun masih tetap melanggar tata tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang yang bersangkutan dikeluarkan dari sidang pemeriksaan setempat. Apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya
REGULASI TERKAIT TATA TERTIB PERSIDANGAN DI REGULASI TERKAIT TATA TERTIB PERSIDANGAN DI LINGKUNGAN PTUN PONTIANAK
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan
- Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
- Pasal 153 H.I.R (Herzien Inlandsch Reglement)/Pasal 180 RBg (Reglement voor de Buitengewesten)/Pasal 211 - 214 Rv (Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering)
- Pasal 127 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Berikut link buku elektronik (Flipbook) mengenai Tata Tertib Persidangan di Ruang Sidang Pengadilan dan di Luar Gedung Pengadilan (Pemeriksaan Setempat)