Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 9746

Persyaratan pengajuan ASKES

1. Syarat dan Ketentuan Kepesertaan
1.1. Peserta ASKES Sosial
 
  • Berdasarkan PP No 69 Tahun 1991 Tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, beserta Keluarganya, peserta Askes Sosial adalah:
    1. Pegawai Negeri Sipil
    2. Pejabat Negara
    3. Penerima Pensiun PNS
    4. Penerima Pensiun TNI/Polri
    5. Penerima Pensiun Pejabat Negara
    6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan yang membayar iuran untuk jaminan Pemeliharaan kesehatan
 
  • Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 1540/MENKES/SK/XII/2002, tentang Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti Dan Cara Lain), terdapat tambahan peserta Askes Sosial, yaitu:
          -  Pegawai Negeri Tidak Tetap Dokter/Dokter Gigi/Bidan

1.2. Penerima Manfaat
  •  Peserta
  •  Anggota Keluarga terdiri dari:
    1. Isteri atau suami 
    2. anak yang sah dan atau anak angkat  berusia di bawah21 tahun, belum menikah, belum berpenghasilan dan masih menjadi tanggungan peserta atau sampai usia 25 tahun bagi yang masih mengikuti pendidikan formal.
    3. Jumlah anak yang ditanggung adalah dua anak (Keppres No.l6 tahun 1994)
 
1.3. Hak Peserta
  1. Memperoleh kartu peserta;
  2. Memperoleh penjelasan/informasi tentang hak, kewajiban serta tata cara pelayanan kesehatan;
  3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero), sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku; dan
  4. Menyampaikan keluhan baik secara lisan (telepon atau datang langsung) atau tertulis ke Kantor PT Askes (Persero) setempat.
 
1.4. Kewajiban Peserta
  1. Mengurus kartu peserta dan melaporkan perubahan data peserta;
  2. Menjaga Kartu Askes agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak;
  3. Mentaati semua ketentuan dan prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku; dan
  4. Membayar iuran sesuai ketentuan pemerintah yang belaku.
 
2. Kartu ASKES Sosial
Gambar 1. Contoh Kartu Peserta Askes

2.1. Ketentuan
  1. Kartu ASKES adalah Identitas peserta dan anggota keluarganya;
  2. Setiap peserta memiliki 1 (satu) Kartu Peserta dengan nomor unik dan tetap;
  3. Kartu ASKES adalah syarat sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan di PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan) yang ditunjuk;
  4. Kartu ASKES berlaku Nasional; dan
  5. Kartu Peserta berlaku selama peserta masih mempunyai hak
 
2.1. Prosedur Mendapatkan Kartu ASKES Sosial
  1. Mengisi Daftar Isian Peserta dan melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 cm,
  2. Asli / fotokopi Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil/Pensiunan/Petikan Gelar kehormatan Veteran/Perintis Kemerdekaan/Pegawai Tidak Tetap.
  3. Fotokopi Daftar Gaji terakhir yang dilegalisir bagi PNS dan Surat Tanda Bukti Penerima Pensiun (STBPP) bagi Penerima Pensiun.
  4. Fotokopi Surat Nikah, Akte Kelahiran Anak/Keterangan Lahir, Surat Keputusan Pengadilan Negeri untuk Anak Angkat.
  5. Surat Keterangan dari Sekolah/ Perguruan Tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).
  6. Asli / fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  7. Surat Pernyataan/Keterangan Melaksanakan Tugas perorangan (SPMT) bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT).

| Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Hubungi Kami


Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak

Jl. Ahmad Yani, No.10 Bangka Belitung Darat,
Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak,
Kalimantan Barat 78124
Telp: (0561) 710614

Fax: (0561) 712434

WA: +62822-5697-1221 (Chat Only)

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

logo fb 2    logo youtube     logo ig

Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak