Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1341

Persyaratan pengajuan Kartu Pegawai



Persyaratan Usul Kartu Pegawai/KARPEG

PERSYARATAN PEMBUATAN KARPEG:
1. Foto Copy SK CPNS
2. Foto Copy SK PNS
3. Foto Copy STTPL
4. Foto Copy SK NIP baru
5. Masing-masing Berkas rangkap 2 Legalisir
6. Photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm = 4 lembar
7. Pengantar dari Instansi.

PERSYARATAN KARPEG HILANG :
Persyaratan Karpeg ditambah dengan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dilegalisir.

| Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Hubungi Kami


Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak

Jl. Ahmad Yani, No.10 Bangka Belitung Darat,
Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak,
Kalimantan Barat 78124
Telp: (0561) 710614

Fax: (0561) 712434

WA: +62822-5697-1221 (Chat Only)

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

logo fb 2    logo youtube     logo ig

Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak