Persyaratan pengajuan Kartu Pegawai
Persyaratan Usul Kartu Pegawai/KARPEG
PERSYARATAN PEMBUATAN KARPEG:
1. Foto Copy SK CPNS
2. Foto Copy SK PNS
3. Foto Copy STTPL
4. Foto Copy SK NIP baru
5. Masing-masing Berkas rangkap 2 Legalisir
6. Photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm = 4 lembar
7. Pengantar dari Instansi.
PERSYARATAN KARPEG HILANG :
Persyaratan Karpeg ditambah dengan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dilegalisir.