Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1791

Prosedur Pengajuan Gugatan dan Biaya Perkara

Berikut ini Adalah Tahapan-Tahapan Prosedur Pengajuan Gugatan dan Biaya Berperkara Di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak. Untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Dibaca Pada Paragraf Dibawah ini :

Tahapan Pertama :

Pihak Berperkara (Penggugat) Datang Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak (PTUN Pontianak) Dengan Membawa :

  • Surat Gugatan Rangkap 6 (Enam) Disertai Soft Copy Gugatannya dalam bentuk pdf (ttd) dan word ;
  • Foto Copy Objek Sengketa Sejumlah 6 (Enam) Eksemplar (Apabila Sudah Ada) Disertai Soft Copy  dalam bentuk pdf
  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pihak Sejumlah 1 (Satu) Eksemplar disertai Soft Copy  dalam bentuk pdf ;
  • Surat Kuasa Sejumlah 6 (Enam) Eksemplar Disertai Foto Copy Kartu Pengenal Advokat (Apabila Dikuasakan) disertai Soft Copy  dalam bentuk pdf
  • Tanda Bukti Surat Permohonan Keberatan (Upaya Administrasi) berdasarkan Pasal 75 s/d 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 disertai Soft Copy  dalam bentuk pdf
  • Wajib memiliki Akun E-Court bagi Pengguna Terdaftar ;
  • Wajib memiliki Email bagi pengguna lainnya ;

Tahapan Kedua :

Pendaftar menuju ke Petugas Meja Pertama  / Meja E-Court ;

Tahapan Ketiga :

Petugas Meja Pertama/ Meja E-Court Memeriksa Kelengkapan Berkas dan Meneruskan Berkas yang Telah Selesai Diperiksa Kelengkapannya Kepada Panitera Muda Perkara Untuk Menyatakan Berkas Telah Lengkap atau Tidak Lengkap.

Tahapan Keempat :

Panitera Muda Perkara Meneliti Berkas :

  • Apabila Berkas Belum Lengkap : Panitera Muda Perkara Mengembalikan Berkas Dengan Melampirkan Daftar Periksa Supaya Penggugat Dapat Melengkapi Kekurangannya;
  • Apabila Berkas Sudah Lengkap : Dikembalikan Kepada Petugas Meja Pertama/Meja E-Court dan mengunggah Gugatan dan persyaratan lainnya ke dalam sistem E-Court

Tahapan Kelima :

Pihak Penggugat Membayar Panjar Biaya Perkara berdasarkan Virtual Akun pada sistem E-Court

Tahapan Keenam :

Menyerahkan Slip Bukti Penyetoran Kepada Meja E-Court.

Tahapan Ketujuh :

Petugas Meja Pertama Membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan Kasir / Meja Pertama Mencatat Dalam Buku Jurnal.

Tahapan Kedelapan :

Petugas Meja Kedua Mencatat Gugatan Dalam Buku Register Induk Perkara. Petugas Meja Pertama Memproses Gugatan.

Tahapan Kesembilan :

Petugas Meja Pertama Memasukan Posita dan Petitum Gugatan Dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP ).

Tahapan Kesepuluh :

Petugas Meja Pertama Menyerahkan SKUM dan Salinan Gugatan yang Telah Didaftar Serta Telah Ditandatangani Oleh Panitera Kepada Pihak Penggugat. PENDAFTARAN SELESAI

Selanjutnya Pihak – Pihak Berperkara akan Dipanggil Melalui Surat Tercatat Menghadap Ke Pengadilan Untuk : Dismissal Proses / Pemeriksaan Persiapan / Persidangan.

 

Alur dan Tata Cara Pendaftaran Gugatan Perkara Pertanahan melalui e-Court bagi Lansia

| Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Hubungi Kami


Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak

Jl. Ahmad Yani, No.10 Bangka Belitung Darat,
Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak,
Kalimantan Barat 78124
Telp: (0561) 710614

Fax: (0561) 712434

WA: +62822-5697-1221 (Chat Only)

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

logo fb 2    logo youtube     logo ig

Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak