Prosedur Pengajuan Gugatan dan Biaya Perkara
Berikut ini Adalah Tahapan-Tahapan Prosedur Pengajuan Gugatan dan Biaya Berperkara Di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak. Untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Dibaca Pada Paragraf Dibawah ini :
Tahapan Pertama :
Pihak Berperkara (Penggugat) Datang Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak (PTUN Pontianak) Dengan Membawa :
- Surat Gugatan Rangkap 6 (Enam) Disertai Soft Copy Gugatannya dalam bentuk pdf (ttd) dan word ;
- Foto Copy Objek Sengketa Sejumlah 6 (Enam) Eksemplar (Apabila Sudah Ada) Disertai Soft Copy dalam bentuk pdf
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pihak Sejumlah 1 (Satu) Eksemplar disertai Soft Copy dalam bentuk pdf ;
- Surat Kuasa Sejumlah 6 (Enam) Eksemplar Disertai Foto Copy Kartu Pengenal Advokat (Apabila Dikuasakan) disertai Soft Copy dalam bentuk pdf
- Tanda Bukti Surat Permohonan Keberatan (Upaya Administrasi) berdasarkan Pasal 75 s/d 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 disertai Soft Copy dalam bentuk pdf
- Wajib memiliki Akun E-Court bagi Pengguna Terdaftar ;
- Wajib memiliki Email bagi pengguna lainnya ;
Tahapan Kedua :
Pendaftar menuju ke Petugas Meja Pertama / Meja E-Court ;
Tahapan Ketiga :
Petugas Meja Pertama/ Meja E-Court Memeriksa Kelengkapan Berkas dan Meneruskan Berkas yang Telah Selesai Diperiksa Kelengkapannya Kepada Panitera Muda Perkara Untuk Menyatakan Berkas Telah Lengkap atau Tidak Lengkap.
Tahapan Keempat :
Panitera Muda Perkara Meneliti Berkas :
- Apabila Berkas Belum Lengkap : Panitera Muda Perkara Mengembalikan Berkas Dengan Melampirkan Daftar Periksa Supaya Penggugat Dapat Melengkapi Kekurangannya;
- Apabila Berkas Sudah Lengkap : Dikembalikan Kepada Petugas Meja Pertama/Meja E-Court dan mengunggah Gugatan dan persyaratan lainnya ke dalam sistem E-Court
Tahapan Kelima :
Pihak Penggugat Membayar Panjar Biaya Perkara berdasarkan Virtual Akun pada sistem E-Court
Tahapan Keenam :
Menyerahkan Slip Bukti Penyetoran Kepada Meja E-Court.
Tahapan Ketujuh :
Petugas Meja Pertama Membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan Kasir / Meja Pertama Mencatat Dalam Buku Jurnal.
Tahapan Kedelapan :
Petugas Meja Kedua Mencatat Gugatan Dalam Buku Register Induk Perkara. Petugas Meja Pertama Memproses Gugatan.
Tahapan Kesembilan :
Petugas Meja Pertama Memasukan Posita dan Petitum Gugatan Dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP ).
Tahapan Kesepuluh :
Petugas Meja Pertama Menyerahkan SKUM dan Salinan Gugatan yang Telah Didaftar Serta Telah Ditandatangani Oleh Panitera Kepada Pihak Penggugat. PENDAFTARAN SELESAI
Selanjutnya Pihak – Pihak Berperkara akan Dipanggil Melalui Surat Tercatat Menghadap Ke Pengadilan Untuk : Dismissal Proses / Pemeriksaan Persiapan / Persidangan.
Alur dan Tata Cara Pendaftaran Gugatan Perkara Pertanahan melalui e-Court bagi Lansia