Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak

Ditulis oleh Meisya Fitri on . Dilihat: 56

PTUN Pontianak Laksanakan Sidang Keliling di PA Sambas Untuk Tingkatkan Akses Keadilan

 

SAMBAS - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak melaksanakan sidang keliling di Pengadilan Agama (PA) Sambas pada Jumat (22/8/2025).

Sidang keliling dilaksanakan untuk Perkara Nomor: 15/G/2025/PTUN.PTK. Agenda dalam sidang keliling ini adalah keterangan saksi dari penggugat. Penggugat mengajukan dua orang saksi dan keduanya hadir.

Pada tahun ini, PTUN Pontianak mendapatkan anggaran untuk sidang keliling sebesar Rp.30.054.000,- (tiga puluh juta lima puluh empat ribu rupiah). Oleh karenanya pemilihan perkara mana yang akan dilaksanakan sidang keliling harus benar-benar tepat sasaran.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak memilih menggelar sidang keliling untuk perkara Nomor: 15/G/2025/PTUN.PTK. Alasan utamanya karena para pihak bertempat tinggal di Kabupaten Sambas di mana jarak tempuhnya cukup jauh untuk ke Kota Pontianak.

Jarak antara Kabupaten Sambas dan PTUN Pontianak mencapai sekitar 400 kilometer. Waktu tempuhnya sekitar enam jam perjalanan darat. Dengan pertimbangan tersebut, sidang keliling digelar, khususnya saat agenda pemeriksaan saksi penggugat, guna mempermudah proses bagi para pihak yang berperkara.

Tujuan digelar sidang keliling saat pemeriksaan saksi penggugat adalah agar penggugat, para saksi dan tergugat tidak perlu jauh-jauh mendatangi kantor PTUN Pontianak yang berada di Kota Pontianak.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan layanan prima kepada para pencari keadilan,” ujar Ketua PTUN Pontianak, Andri Swasono, S.H.,M.Kn., Jumat (22/8/2025) siang.

Selain itu, Andri mengatakan, Sidang keliling menghasilkan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan untuk mempercepat penyelesaian perkara. “Oleh karena itulah khususnya dilakukan dalam proses pembuktian,” ujar Andri Swasono.

Dengan sidang keliling, ujar Andri akses terhadap keadilan akan lebih dekat. Dampaknya, pencari keadilan akan menghemat biaya, waktu, dan pelayanan hukum juga semakin dekat dengan masyarakat sehingga segalanya lebih efisien.

Pelaksanaan Sidang keliling diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor: 80/DJMT/KEP/OT.01.1/V/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam peraturan tersebut, sidang keliling dirancang memiliki fleksibilitas tempat pelaksanaan.

Hal ini diatur untuk mempermudah akses masyarakat. Lokasi yang dapat digunakan antara lain gedung milik pengadilan lain (seperti pengadilan negeri atau pengadilan agama), kantor pemerintah (seperti kantor kecamatan atau kelurahan) yang bukan pihak berperkara, hingga tempat atau gedung representatif lainnya seperti kediaman saksi.(*)

 

Ketika Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bersidang di Pengadilan Agama

 

Sekitar empat ratus kilometer jarak antara Kabupaten Sambas dan Kota Pontianak. Jarak tempuhnya bisa mencapai enam jam perjalanan darat. Itulah gambaran yang harus dilalui warga Kabupaten Sambas untuk mendapatkan akses keadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak.

Namun, kondisi itu tak terjadi pada Jumat (22/8/2025). Hari itu, keadilan justru "datang menjemput" mereka. PTUN Pontianak memilih menggelar sidang keliling di Pengadilan Agama (PA) Sambas. Sebuah terobosan untuk memangkas jarak dan mempermudah langkah para pencari keadilan.

Tahun 2025, PTUN Pontianak mendapatkan anggaran untuk sidang keliling sebesar Rp.30.054.000,- (tiga puluh juta lima puluh empat ribu rupiah). Dengan anggaran yang terbatas, PTUN Pontianak harus jeli memilih kasus mana yang paling membutuhkan.

Oleh karena itu sejak tiga pekan sebelumnya, Ketua PTUN Pontianak, Andri Swasono, S.H.,M.Kn., sudah meminta para ketua majelis hakim dalam setiap perkara untuk mendeteksi perkara mana yang paling cocok dilakukan sidang keliling.

Pilihan jatuh pada perkara Nomor: 15/G/2025/PTUN.PTK di mana para pihaknya adalah warga Kabupaten Sambas. Jarak tempuh 400 kilometer yang memakan waktu minimal enam jam menjadi pertimbangan utama. Selain itu, agenda perkaranya juga jadi alasan dipilihnya perkara tersebut. Agenda dalam sidang keliling ini adalah keterangan saksi dari penggugat. Penggugat mengajukan dua orang saksi dan keduanya hadir.

Tujuan digelar sidang keliling saat pemeriksaan saksi penggugat adalah agar penggugat, para saksi, dan tergugat tidak perlu jauh-jauh mendatangi kantor PTUN Pontianak yang berada di Kota Pontianak.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan layanan prima kepada para pencari keadilan,” ujar Ketua PTUN Pontianak, Andri Swasono, S.H.,M.Kn., Jumat (22/8/2025) siang.

Selain itu, Andri mengatakan, Sidang keliling menghasilkan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan untuk mempercepat penyelesaian perkara. “Oleh karena itulah khususnya dilakukan dalam proses pembuktian,” ujar Andri Swasono.

Dengan sidang keliling, ujar Andri akses terhadap keadilan akan lebih dekat. Dampaknya, pencari keadilan akan menghemat biaya, waktu, dan pelayanan hukum juga semakin dekat dengan masyarakat sehingga segalanya lebih efisien.

Pelaksanaan Sidang keliling diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor: 80/DJMT/KEP/OT.01.1/V/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam peraturan tersebut, sidang keliling dirancang memiliki fleksibilitas tempat pelaksanaan.

Hal ini diatur untuk mempermudah akses masyarakat. Lokasi yang dapat digunakan antara lain gedung milik pengadilan lain (seperti pengadilan negeri atau pengadilan agama), kantor pemerintah (seperti kantor kecamatan atau kelurahan) yang bukan pihak berperkara, hingga tempat atau gedung representatif lainnya seperti kediaman saksi.(*)

 

 

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by Pengadilan TUN Pontianak (@ptunpontianak)

Add comment


Security code
Refresh

| Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Hubungi Kami


Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak

Jl. Ahmad Yani, No.10 Bangka Belitung Darat,
Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak,
Kalimantan Barat 78124
Telp: (0561) 710614


WA: +62822-5697-1221 (Chat Only)

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

logo fb 2    logo youtube     logo ig

Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak