Sosialisasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
Selasa, 26 Agustus 2025, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan staf, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan dan staf, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak mengikuti Sosialisasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemahaman terkait mekanisme dan tata cara pelaksanaan PPPK semakin jelas, sehingga dapat mendukung peningkatan kinerja dan profesionalitas di lingkungan peradilan.
