Pengawasan Penutupan Kas Perkara oleh Ketua PTUN Pontianak
Senin, 5 Oktober 2026, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak melaksanakan pengawasan penutupan kas perkara sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap tertib administrasi dan pengelolaan keuangan perkara di lingkungan PTUN Pontianak.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama Kasir serta disaksikan oleh Panitera Muda Perkara yang juga menjalankan tugas sebagai Plh. Panitera. Pengawasan penutupan kas perkara dilakukan untuk memastikan kesesuaian administrasi, akuntabilitas pengelolaan keuangan perkara, serta mendukung terwujudnya tata kelola peradilan yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, PTUN Pontianak terus berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.

