Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan
Dalam upaya mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Materi disampaikan oleh Hakim PTUN Pontianak, Ibu Nidaul Khairat, S.H.I., S.H., M.Kn. sebagai tim Pedoman Penanganan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan. Sosialisasi ini mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 59A/Sek/SK/II/2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur dapat meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan terhadap potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas, sehingga senantiasa mengedepankan integritas, profesionalitas, dan kepentingan organisasi dalam memberikan pelayanan peradilan.

