Sosialisasi Penanganan Gratifikasi (Perubahan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi)
Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap budaya anti-korupsi, Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perubahan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Materi disampaikan oleh Hakim PTUN Pontianak, Ibu Nidaul Khairat, S.H.I., S.H.,M.Kn. selaku Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Sosialisasi ini membahas penyesuaian Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 menjadi Nomor 75/BP/SK.PW1.1.1/VIII/2026 berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur dapat memahami perubahan petunjuk teknis serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi guna mewujudkan lingkungan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

