Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1350

Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi

Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut

a. Prosedur Biasa; dan
b. Prosedur Khusus.

a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
b. Informasi yang diminta bervolume besar;
c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

a. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
b. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
c. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
d. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

A. Prosedur Biasa

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa yaitu Pemohon Informasi datang langsung memohon infomasi baik secara lisan maupun tertulis di Meja Informasi Pengadilan Tinggi Agama Jambi.

  • Prosedur Pelayanan Biasa  dan Jangka waktu Penyelesaian Pelayanan sebagaimana gambar berikut: Prosedur Permohonan Informasi Biasa
  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan  dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Pemohonan  Model A dalam Lampiran III ).
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV ).
  3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang  diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
  4. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
  5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
  6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V ).
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID  meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk  mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam  Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI ).
  8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya  dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
  9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
  10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII ).
  11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
  12. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
  13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12  selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
  14. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
  15. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.

 
B. Prosedur Khusus

 Prosedur Pelayanan Khusus dan Jangka waktu Penyelesaian Pelayanan sebagaimana gambar berikut:

1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII ).

2.   Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan  dalam Lampiran IV ).

3.   Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.

4.   Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII ).

5.   Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.

6.   Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk  menggandakan atau tidak informasi tersebut.

  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Daftar Perkara (e-Court)
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • PPID

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

typo colorProsedur Pelayanan Informasi Di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Terdiri Dari 2 (dua) Jenis : Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus. Untuk Lebih Jelasnya Mengenai Tata Cara Permohonan Informasi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Silahkan Klik Pada Tombol Dibawah ini.

Selengkapnya

e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia

pengaduanProsedur e-court pada Pengadilan Tata Usaha Negara merujuk pada e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesis. Untuk Lebih Jelasnya Mengenai Tata Cara e-court Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Silahkan Klik Pada Tombol Dibawah ini.

Selengkapnya

Bagaimana Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu? 

posbakum

Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik tombol dibawah ini.

Selengkapnya

PPID PTUN Pontianak

pengaduanUntuk Lebih Jelasnya Mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Silahkan Klik Pada Tombol Dibawah ini.

Selengkapnya

 

Prestasi PTUN Pontianak

Terakreditasi A Excellent Penghargaan Peringkat Terbaik Akuntabilitas Kinerja Tahun 2022 di wilayah hukum PTTUN Banjarmasin Penilaian Evaluasi Implementasi SIPP Tahun 2020 Pengadilan Tipe B - Peringkat 2 Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2021 Kualifikasi Informatif - Peringkat 4 Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2022 Kualifikasi Informatif - Peringkat 3 Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2022 Kualifikasi Informatif - Peringkat 3 Anugerah Ketua MARI 2023 Penghargaan Peringkat Terbaik Akuntabilitas Kinerja Tahun 2022 di wilayah hukum PTTUN Banjarmasin

Terakreditasi A Excellent

Penghargaan Peringkat Terbaik Akuntabilitas Kinerja Tahun 2022 di wilayah hukum PTTUN Banjarmasin

Penilaian Evaluasi Implementasi SIPP Tahun 2020 Pengadilan Tipe B - Peringkat 2

Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2021 Kualifikasi Informatif - Peringkat 4

Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2022 Kualifikasi Informatif - Peringkat 3

Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2022 Kualifikasi Informatif - Peringkat 3

Anugerah Ketua MARI 2023

Peringkat II Pengadilan Terbaik dalam Kinerja Layanan e-Court Kategori Peradilan Tata Usaha Negara dengan Beban Kerja 0-50

Penghargaan Peringkat Terbaik Akuntabilitas Kinerja Tahun 2022 di wilayah hukum PTTUN Banjarmasin

INFORMASI

Penelusuran Perkara

DIREKTORI

Putusan

E-COURT

The Elektronik Justice System

JDIH

Peraturan dan Kebijakan
 

Telusuri dan awasi proses penyelesaian perkara Anda secara online

Berisi Kumpulan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak

Layanan e-Filing, e-Payment, e-Summons dan e-Litigasi

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PTUN Pontianak

 


 

 

Prof. (H.C. Undip) Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional Peringkat Kedua Penghargaan Pengadilan Terbaik dalam Pelaksanaan Peradilan Elektronik Kategori Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Beban Perkara 0-50 Selamat dan Sukses atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Bapak Marsma TNI Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H sebagai Dirjen Badilmiltun Selamat Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-71 Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional Turut Berduka Cita atas berpulangnya Bapak M. Siahaan Ayahanda dari Ibu Susilowati Siahaan, S.H., M.H. (Ketua PTUN Pontianak)
01 / 07

Selamat dan sukses kepada

Prof. (H.C. Undip) Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,

atas diraihnya jabatan Profesor/Guru Besar Kehormatan dari Universitas Diponegoro Semarang

02 / 07

Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional

Melalui budaya Keterbukaan Informasi Badan Publik, kita wujudkan Kalbar yang Informatif dan Demokratif

03 / 07

Selamat atas diraihnya

Peringkat Kedua Penghargaan Pengadilan Terbaik dalam Pelaksanaan Peradilan Elektronik Kategori Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Beban Perkara 0-50

04 / 07

Keluarga Besar Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak

Selamat dan Sukses atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Bapak Marsma TNI Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H sebagai Dirjen Badilmiltun

05 / 07

Selamat Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-71

06 / 07

Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional

Melalui budaya Keterbukaan Informasi Badan Publik, kita wujudkan Kalbar yang Informatif dan Demokratif

07 / 07

Turut Berduka Cita atas berpulangnya Bapak M. Siahaan Ayahanda dari Ibu Susilowati Siahaan, S.H., M.H. (Ketua PTUN Pontianak)

| Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Hubungi Kami


Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak

Jl. Ahmad Yani, No.10 Bangka Belitung Darat,
Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak,
Kalimantan Barat 78124
Telp: (0561) 710614

Fax: (0561) 712434

WA: +62822-5697-1221 (Chat Only)

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

logo fb 2    logo youtube     logo ig

Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak